Bisnis.com, JAKARTA - Belanda memperluas aturan euthanasia yang ada untuk memasukkan kemungkinan kematian yang dibantu dokter untuk anak-anak sakit parah berusia satu dan 12 tahun.
Pemerintah Belanda pada Jumat (14/4/2023) menyebut, aturan ini akan berlaku untuk sekitar 5 hingga 10 anak per tahun, yang menderita penyakit parah, tidak memiliki harapan untuk pulih dan tidak dapat dibantu oleh perawatan paliatif - pendekatan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup pasien sekaligus keluarga dalam menghadapi masalah terkait penyakit yang mengancam jiwa dan progresif.
“Akhir hidup kelompok ini adalah satu-satunya alternatif yang masuk akal untuk penderitaan anak yang tak tertahankan dan tanpa harapan,” kata pemerintah Belanda dalam sebuah pernyataan, melansir CNA, Sabtu (15/4/2023).
Perlu diketahui, Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan euthanasia dengan persyaratan yang ketat pada 2002.
Semua kasus euthanasia harus dilaporkan ke dewan peninjau medis.
Undang-undang tersebut telah memberikan kemungkinan euthanasia yang melibatkan bayi yang sakit parah sampai ulang tahun pertama mereka dan untuk anak-anak berusia lebih dari 12 tahun.
Pada 2022, hanya satu kasus euthanasia untuk anak di bawah umur antara 12 dan 16 tahun yang dilaporkan, menurut angka dari dewan peninjau euthanasia regional.
Belanda bukan yang pertama mengizinkan kematian yang dibantu dokter untuk anak-anak dari segala usia. Belgia sudah lebih dulu mengizinkannya sejak 2014.
Parlemen Belgia saat itu mengesahkan rancangan undang-undang yang mengizinkan euthanasia untuk anak-anak tanpa batas usia. Keputusan tersebut diambil melalui proses pemungutan suara dengan 86 suara mendukung, 44 menolak, dan 12 abstain.