Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fleksibel, ASN Bisa Kerja di Mana Saja dan Libur Seminggu 2 Kali

Menurut Perpres 21 Tahun 2023 yang baru saja diteken Jokowi menyebutkan bahwa ASN dapat memiliki jam kerja fleksibel waktu dan lokasi.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Dari Perpres tersebut ditetapkan bahwa hari kerja instansi hanya 5 hari, sehingga ASN akan memiliki dua libur yakni pada Sabtu dan Minggu.

Kemudian pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa ASN memiliki jam kerja fleksibel untuk waktu dan lokasinya.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.

Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.

Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.

Dari sini, jam kerja pegawai ASN juga diatur yakni harus memenuhi 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat.

"Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 Ayat (1).

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu (12/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper