Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).
Dari Perpres tersebut ditetapkan bahwa hari kerja instansi hanya 5 hari, sehingga ASN akan memiliki dua libur yakni pada Sabtu dan Minggu.
Kemudian pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa ASN memiliki jam kerja fleksibel untuk waktu dan lokasinya.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” disebutkan dalam Perpres.
Adapun jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.
“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri [yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara] terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini,” ketentuan penutup Perpres 21/2023.
Baca Juga
Kendati demikian, ASN yang bekerja secara fleksibel tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Dari sini, jam kerja pegawai ASN juga diatur yakni harus memenuhi 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat.
"Jam kerja instansi pemerintah dan jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi Pasal 4 Ayat (1).
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dinyatakan berlaku sejak diundangkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu (12/4/2023).