Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai pemalsuan QRIS di beberapa masjid merupakan kejahatan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa QRIS yang ditempelkan pelaku bukanlah QRIS palsu, melainkan miliknya. Pria yang akrab dipanggil Semmy ini mengatakan QRIS dapat dimiliki dan dibuat oleh siapa saja.
"Dia itu memang sudah kejahatan bukan lagi pemalsuan," ujar Sammy di kantor Kemenkominfo, Kamis (13/4/2023)
Semmy juga mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk mensosialisasikan penggunaan QRIS. Dia pun menghimbau masyarakat sebelum melakukan transaksi, harus melihat dahulu pemilik QRIS.
"Penipuan makin banyak lagi nih orang kan mau bersedekah di masjid main foto aja nggak dibaca lagi tujuannya kemana. Jadi itu harus diperhatikan," jelasnya
Adapun, pelaku pemalsuan QRIS di Masjid Jaksel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (11/4/2023). Pihak kepolisian menyebut tersangka MIML (39) merupakan eks karyawan salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, MIML telah menempelkan stiker barcode QRIS itu di 38 lokasi yakni Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, dan Masjid Cut Meutia.