Bisnis.com, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang pejabat pemerintah menerima THR, temasuk parcel lebaran dari sejumlah pihak.
Pihak yang dimaksud adalah pelaku usaha dan mitra kerja di luar keluarga yang berhubungan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
Bukan tanpa alasan, sebab memang ada Undang-Undang yang dengan tegas mengatur hal ini.
Larangan pejabat pemerintah menerima THR dan parcel dari pihak tertentu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dengan demikian, KPK secara tegas meminta pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang ditujukan kepada mereka.
Baca Juga
Sebab menurut Ipi, pejabat negara dilarang menerima atau meminya hadiah THR baik atas nama individu ataupun instansi.
Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, kata Ipi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Ini berguna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Di sisi lain, PNS dan pejabat negara sendiri telah mendapat THR dari pemerintah yang sudah cair sejak 4 April 2023 lalu.
Meski THR tidak diberikan secara penuh tahun ini, namun jumlahnya dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan lebaran.