Bisnis.com, JAKARTA — Tiga mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) hari ini, Senin (10/4/2023).
Mereka adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad, serta mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Ketiganya bergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meliputi berbagai elemen masyarakat sipil.
“Hari ini saya dan teman-teman seperjuangan ingin melaporkan saudara Firli terhadap pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan,” terang Abraham Samad di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023).
Selain itu, lanjut Samad, koalisi masyarakat sipil bakal melaporkan Firli ke Kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana pembocoran dokumen rahasia terkait dengan penanganan perkara.
“Serangkaian pembocoran dokumen oleh saudara Firli adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi, dan tindakan itu termasuk tindakan pidana,” lanjutnya.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa laporan yang dimasukkan ke Dewas itu mewakili 56 orang lintas lembaga/organisasi.
Baca Juga
Pelaporan terhadap Firli disebut sebagai salah satu bentuk check and balance dalam tubuh lembaga antirasuah.
“Ini akan kita serahkan ke Dewas. Intinya tidak ada orang yang tidak boleh di-check and balance di KPK. OB [office boy] pun check and balance di KPK apalagi pimpinannya,” terang Saut.
Adapun dugaan kebocoran dokumen penyelidikan yang dimaksud yakni terkait dengan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM. Dokumen terkait dengan penyelidikan kasus tersebut sebelumnya dikabarkan bocor, dan nama Firli Bahuri terseret dalam kabar tersebut.
Pada kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan tantangan kepada Dewas untuk melibatkan sejumlah pihak luar dalam penanganan laporan dugaan etik Firli.
Menurut Bambang, kasus kebocoran dokumen perkara yang kini dihadapi oleh Firli berbeda dengan pimpinan sebelumnya. Misalnya, Abraham Samad yang terbukti melanggar kode etik memborokan surat perintah penyidikan terkait dengan kasus Anas Urbaningrum.
“Kita nanti akan challenge Dewas dalam kasus ini apakah mereka mau melibatkan orang-orang yang punya integritas selain dari anggota Dewas sendiri. Kami menengarai sebagian anggota Dewas adalah orang-orang yang potensial tidak mempunyai independensi dalam kaitannya dengan Ketua [Firli] karena relasinya,” terang Bambang.
Dalam laporan yang diberian kepada Dewas siang ini, Koalisi Masyarkat Sipil Antikorupsi melaporkan Firli atas lima dugaan pelanggaran etik dan empat dugaan tindak pidana.
Beberapa dugaan pelanggaran yang dimaksud di antaranya terkait dengan dugaan kebocoran kasus tunjangan kinerja Kementerian ESDM, serta pemberhentian secara hormat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.
BERTUBI-TUBI LAPORAN FIRLI
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengonfirmasi bahwa terdapat banyak laporan dugaan pelanggaran kode etik atas nama terlapor Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan di antaranya laporan yang masuk merupakan dari Brigjen Endar.
Dia mengatakan saat ini semua laporan masih dalam proses pembahasan di internal Dewas KPK.
“Sudah banyak diberitakan di media ada banyak laporan yang diterima Dewas dan banyak pelapornya antara lain Pak Endar,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/4/2023).
Menanggapi hal tersebut, KPK mempersilahkan dan mengapresiasi pihak yang memberikan laporan kepada Dewas.
“Dewas KPK sesuai tugas pokok fungsinya pasti akan menindaklanjuti secara profesional sesuai SOP dan independen dari pengaruh pihak mana pun,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (9/4/2023).