Bisnis.com, JAKARTA - Jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021.
Jika mengacu pada kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022, jadwal PPDB mulai dibuka antara bulan Mei hingga Juli.
Berdasarkan data tersebut, PPDB Tahun Ajaran 2023/2023 diperkirakan juga dibuka mulai bulan Mei hingga Juli.
Sementara dalam jalur PPDB terdapat empat jalur seleksi bagi siswa yang ingin mendaftar ke jenjang berikutnya.
Tujuan dari pemecahan jalur tersebut yaitu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dari domisili peserta didik.
Selain itu mendorong kerjasama antara sekolah, keluarga dan masyarakat untuk menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik.
Jenis PPDB untuk SD, SMP, dan SMA
1) Zonasi
Jalur PPDB ini diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;.
2) Afirmasi
Selanjutnya jalur PPDB Afirmasi iperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3) Perpindahan tugas orang tua
Adapun jalur ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
4) Prestasi
Terakhir jika masih ada sisa kuota dari 3 jalur tadi, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Jalur ini menggunakan seleksi berdasarkan prestasi calon siswa baru.