Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Update Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Ada 25 orang yang sudah dicegah oleh pihak Kejagung terkait dengan kasus BTS Kominfo.
Foto udara salah satu Base Transceiver Station (BTS) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) di kawasan Sobo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/11/2022). Site Management NTT Regional Bali Nusa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Foto udara salah satu Base Transceiver Station (BTS) PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) di kawasan Sobo, Ngada, Nusa Tenggara Timur, Selasa (1/11/2022). Site Management NTT Regional Bali Nusa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Jaksa Agung Muda Intelijen telah mengeluarkan keputusan pencegahan kepada dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station Atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Dua orang tersebut adalah JS selaku pihak swasta dan DT selamu Direktur PT Anugerah Mega Perkasa. Keduanya akan dilakukan pencegahan selama enam bulan kedepan.

“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (30/3/2023).

Dengan bertambah dua orang yang dilakukan pencegahan, total saat ini terdapat 25 orang yang sudah dicegah oleh pihak Kejagung terkait dengan kasus BTS Kominfo.

Selain pencegahan, Ketut juga mengatakan bahwa pihak Kejagung pada bidang pidana khusus atau Jampidsus telah menerima uang dari pihak PT Sansaine sebesar Rp36,8 miliar terkait kasus BTS Kominfo.

“Tim jaksa penyidik Jampidsus kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000,” kata Ketut.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jaringan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Dari adanya keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan adanya tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini.

Setelah dilakukan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Selain tiga orang diatas, setelah dilakukan pendalaman Kejagung menetapkan dua orang tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper