Bisnis.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan dokumen pengaturan fiktif kuota rokok terkait dengan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Temuan dokumen pengaturan fiktif kuota rokok itu merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Selasa (28/3/2023).
"Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, hasil temuan penggeledahan itu segera disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti. Temuan tersebut juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka.
Sebelum penggeledahan kemarin, tim penyidik juga telah selesai melaksanakan upaya paksa di satu lokasi yang berada di wilayah kota Tanjung Pinang. Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini," terang Ali, secara terpisah.
Adapun kasus tersebut merupakan penyelidikan dan penyidikan baru yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah menduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok.
Kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp250 miliar. "Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," terang Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News