Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM

KPK berhasil mengamankan dokumen terkait dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dalam penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba dan Kantor Pusat Kementerian ESDM. Dokumen itu terkait dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) ASN Kementerian ESDM. 

Seperti diketahui, dua penggeledahan itu dilakukan kemarin, Senin (27/3/2023). Penggeledahan itu terkait dengan kasus korupsi pembayaran tukin ASN Kementerian ESDM yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hasil temuan penggeledahan di dua tempat tersebut yakni dokumen yang diduga terkait dengan pencairan fiktif tersebut. 

"Dari seluruh dokumen itu berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara. Pengumpulan alat bukti kegiatan penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023). 

Selain penggeledahan dua kantor di lingkungan Kementerian ESDM itu, KPK turut melakukan penggeledahan hari ini di kawasan Depok, Jawa Barat. Lokasi penggeledahan itu merupakan rumah kediaman seorang tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, Ali belum mau membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini, Ali mengatakan lebih dari satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkup Kementerian ESDM itu selama 2020-2022. Dugaan kerugian negara sebab kasus tersebut kini ditaksir puluhan miliar.

Sejauh ini, KPK menduga uang yang dikorupsi oleh sejumlah pihak itu digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan juga dalam rangka operasional untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper