Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Masih Bebaskan Pejabat Tentukan Nilai Harta di LHKPN

KPK masih membebaskan penyelenggara negara untuk melaporkan nilai harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaaan internal PNS Ditjen Pajak atas nama Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta harta kekayaann
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (tengah) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaaan internal PNS Ditjen Pajak atas nama Rafael Alun Trisambodo di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta harta kekayaann

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih membebaskan penyelenggara negara untuk melaporkan nilai harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, baik menggunakan nilai perolehan atau valuasi saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam siniar (podcast) Cermati bertajuk Mendorong Transparansi LHKPN. Dia menjelaskan berbagai aspek mengenai LHKPN, yang belakangan ini menjadi sorotan akibat kasus pejabat eselon III Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Isnaini menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam pengisian LHKPN adalah kejujuran penyelenggara negara dalam melaporkan seluruh hartanya. Hal itu merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara terhadap masyarakat, selaku pembayar pajak yang turut membiayai jalannya negara.

Meskipun begitu, ternyata masih terdapat keleluasaan dalam pengisian LHKPN. Isnaini menyebut bahwa penyelenggara negara bisa memilih untuk mencantumkan nilai dari hartanya, baik berdasarkan harga awal saat perolehan maupun valuasi terkini.

"Kalau kita bicara mengenai valuasi, kami masih membebaskan, artinya di aplikasi e-LHKPN kami masih mempersilakan apakah penyelenggara negara itu melaporkan based on harga perolehan ataukah yang bersangkutan melaporkan berdasarkan nilai valuasi terakhir," ujar Isnaini dalam siniar tersebut, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Pelaporan aset berdasarkan harga perolehan berpotensi membuat nilai harta penyelenggara negara lebih kecil dari nilai saat ini. Alasannya, sejumlah aset cenderung mengalami kenaikan harga, seperti properti, tetapi terdapat juga aset-aset yang justru bisa mengalami penurunan harga, seperti kendaraan bermotor.

Sebagai contoh, 92,5 persen dari harta yang dilaporkan Rafael Alun per 2021 berupa tanah dan bangunan, sehingga dalam lima tahun total harta Rafael bisa naik Rp17,47 miliar. Namun, dalam pelaporan harta itu, harga kendaraan Rafael relatif tidak berubah.

Menurut Isnaini, sejumlah lembaga sering menggunakan valuasi terbaru sebagai tolok ukur penilaian kekayaan seseorang. Namun, dalam konteks LHKPN, penyelenggara negara masih bebas menentukan penilaian terhadap hartanya.

"Kan kita sering mendengar mengenai laporan-laporan dari majalah, siapa orang terkaya di dunia gitu kan, orang terkaya di Indonesia. Biasanya mereka kan berdasarkan valuasi terakhir," ujarnya.

Isnaini menegaskan bahwa sepanjang penyelenggara negara masih memiliki dan menguasai sebuah harta, maka mereka wajib melaporkannya di dalam LHKPN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper