Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih membebaskan penyelenggara negara untuk melaporkan nilai harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, baik menggunakan nilai perolehan atau valuasi saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam siniar (podcast) Cermati bertajuk Mendorong Transparansi LHKPN. Dia menjelaskan berbagai aspek mengenai LHKPN, yang belakangan ini menjadi sorotan akibat kasus pejabat eselon III Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Isnaini menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam pengisian LHKPN adalah kejujuran penyelenggara negara dalam melaporkan seluruh hartanya. Hal itu merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara terhadap masyarakat, selaku pembayar pajak yang turut membiayai jalannya negara.
Meskipun begitu, ternyata masih terdapat keleluasaan dalam pengisian LHKPN. Isnaini menyebut bahwa penyelenggara negara bisa memilih untuk mencantumkan nilai dari hartanya, baik berdasarkan harga awal saat perolehan maupun valuasi terkini.
"Kalau kita bicara mengenai valuasi, kami masih membebaskan, artinya di aplikasi e-LHKPN kami masih mempersilakan apakah penyelenggara negara itu melaporkan based on harga perolehan ataukah yang bersangkutan melaporkan berdasarkan nilai valuasi terakhir," ujar Isnaini dalam siniar tersebut, dikutip pada Minggu (12/3/2023).
Pelaporan aset berdasarkan harga perolehan berpotensi membuat nilai harta penyelenggara negara lebih kecil dari nilai saat ini. Alasannya, sejumlah aset cenderung mengalami kenaikan harga, seperti properti, tetapi terdapat juga aset-aset yang justru bisa mengalami penurunan harga, seperti kendaraan bermotor.
Sebagai contoh, 92,5 persen dari harta yang dilaporkan Rafael Alun per 2021 berupa tanah dan bangunan, sehingga dalam lima tahun total harta Rafael bisa naik Rp17,47 miliar. Namun, dalam pelaporan harta itu, harga kendaraan Rafael relatif tidak berubah.
Menurut Isnaini, sejumlah lembaga sering menggunakan valuasi terbaru sebagai tolok ukur penilaian kekayaan seseorang. Namun, dalam konteks LHKPN, penyelenggara negara masih bebas menentukan penilaian terhadap hartanya.
"Kan kita sering mendengar mengenai laporan-laporan dari majalah, siapa orang terkaya di dunia gitu kan, orang terkaya di Indonesia. Biasanya mereka kan berdasarkan valuasi terakhir," ujarnya.
Isnaini menegaskan bahwa sepanjang penyelenggara negara masih memiliki dan menguasai sebuah harta, maka mereka wajib melaporkannya di dalam LHKPN.
KPK Masih Bebaskan Pejabat Tentukan Nilai Harta di LHKPN
KPK masih membebaskan penyelenggara negara untuk melaporkan nilai harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wibi Pangestu Pratama
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
PDIP ungkap Ada Pihak Ingin Dongkel Hasto dari Sekjen Partai
40 menit yang lalu
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025
1 jam yang lalu
Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City
2 jam yang lalu
PDIP Siaga 1 Gara-gara Spanduk 'Serang' Partai dan Megawati
3 jam yang lalu