Bisnis.com, JAKARTA - Berkas perkara tersangka pemberi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, akan segera dilimpahkan kepada pengadilan dalam waktu 2 pekan ini.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa hari ini, Jumat (3/3/2023), telah selesai menyerahkan tersangka Rijatono dan barang bukti tahap II dari tim penyidik kepada tim jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera di serahkan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Tim jaksa disebut telah meneliti keseluruhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikan untuk menguatkan unsur-unsur pasal dugaan perbuatan pidana dari Rijatono, sehingga dinyatakan lengkap.
Namun demikian, penyuap Lukas Enembe itu masih akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan atau sampai 22 Maret 2023.
Berdasarkan konstruksi perkara, hal tersebut bermula ketika perusahaan milik tersangka Rijatono yaitu Tabi Bangun Papua mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Baca Juga
Lukas, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur, diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PU Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tersebut.
Keduanya diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga pemberian sejumlah uang sebelum proses pelalangan berlangsung. Singkat cerita, Rijatono kemudian mendapatkan beberapa paket proyek pada tahun anggaran 2019-2021 dengan total nilai sekitar Rp41 miliar.
Lukas lalu diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 miliar, sekaligus gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini sekitar Rp10 miliar.