Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Kepala Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Kebayoran Baru berinisial AK sebagai tersangka kasus korupsi.
AK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan Fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) di Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru Tahun 2018-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa tim penyidik Kejari telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan AK dalam perkara korupsi tersebut.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi di Kantor Pegadaian cabang Kebayoran Baru,” ucap Syarief dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Syarief memastikan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak akan berhenti hanya kepada satu tersangka. Dia menegaskan bahwa perkara korupsi tersebut bakal terus dikembangkan kepada pelaku-pelaku lainnya.
“Ditahan selama 20 hari ke depan sampai 11 Maret 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Syarief.
Adapun tersangka AK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana subsidair Pasal 3 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.