Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terhadap PT Fadent Consolidated Company serta dua orang lainnya yakni Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
"Mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara tersebut," demikian dilansir dari laman resmi PN Jaksel, Senin (20/2/2023).
Sekadar informasi Fadent adalah perusahaan pemegang saham pengendali Wanaartha. Sedangkan Evelina dan Manfred telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Wanaartha Life.
Berdasarkan pengumuman dalam Berita Negara, Fandent juga telah memperbaharui pasal 3 anggaran dasar perusahaan pada Desember 2019. Penyesuaian ini seiring kebijakan pemerintah mengatur ulang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pemegang saham Fadent Consolidated Companies dalam penelusuran Bisnis adalah Evelina Larasati Fadil. Sosok ini memiliki 116.700 lembar saham perseroan. Sedangkan lainnya dimiliki oleh Manfred Armin Pietruschka dengan kepemilikan sebanyak 39.300 saham.
Sementara itu catatan Bisnis, Fadent menggenggam sebanyak 97,54 persen saham Wanaartha. Sisanya atau sebesar 2,46 persen digenggam oleh Yayasan Sarana Wana Jaya pada laporan keuangan kinerja 2019. Baik Evelina maupun Manfred adalah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Wanaartha Life.
Baca Juga
Gugatan Vale
Sebelumnya PT Vale Indonesia Tbk menggugat para petinggi PT Fadent Consolidated Company pada tanggal 9 Januari 2023 lalu. Dalam petitum gugatannya, pihak Vale meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum penggugat untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan Fadent (Tergugat I), Evelina (Tergugat II), dan Manfred (Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.
Kedua, menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp208,5 miliar.
Ketiga, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Keempat, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Kelima, memerintahkan turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.