Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati!

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian Police Watch (IPW) menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian Police Watch (IPW) menganggap bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tidak layak. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melihat bahwa penjatuhan vonis mati karena pembunuhan bagi jenderal polisi ini adalah pertama kalinya sejarah di Indonesia yang harus dihormati meskipun sangat problematik.

“Putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena, Hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK,” ujarnya melalui rilisnya, Senin (13/2/2023).

Adapun, dia pun menilai putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan, padahal terdapat fakta di lapangan yang diberikan oleh Sambo yaitu  sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat. Sehingga diyakininya Sambo tak layak mendapat hukuman mati.

“Pada sisi lain IPW melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati. Meskipun kejahatan tersebut memang kejam, tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apapun yg diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” ujarnya.

Sugeng melanjutkan bahwa Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” pungkas Sugeng.

Meski begitu, Sugeng pun menilai hal ini perlu menjadi evaluasi internal Polri. Khususnya mengenai promosi jabatan dan kepangkatan di Polri agar dilakukan lebih ketat ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper