Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Sambo Terbukti Bunuh Yosua hingga Divonis Mati

Motif pembunuhan tersebut yakni lantaran pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak berjalan membawa foto anaknya usai mengikuti jalannya sidang dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Motif Pembunuhan

Adapun Brigadir Yosua atau Brigadir J meninggal setelah dibunuh oleh Sambo dan anak buahnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut berjalan sekitar kurang lebih tujuh bulan lamanya atau sejak Juli 2022. Awalnya, versi kasus ini menurut pengakuan pihak Sambo yakni terjadinya saling tembak di rumah dinasnya.

Motif pembunuhan tersebut yakni lantaran pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Yosua kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

Awalnya, terdapat dua laporan yang dibuat ke Polres Jakarta Selatan yakni laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan laporan oleh Putri Candrawathi terkait dengan dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga.

Terdapat berbagai kejanggan pada awal-awal kasus skandal yang menyeret institusi Polri itu. Pada akhirnya, Kapolri lalu membentuk tim khusus pada 12 Juli 2022 untuk melakukan penyelidikan. Tim tersebut juga terdiri dari Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan.

Setelah satu bulan kasus penembakan Yosua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan anak buahnya yang saat itu berpangkat bintang dua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan, Selasa (9/8/2022).

Selain Sambo, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Eliezer, serta dua anak buah Sambo lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Tiga orang tersangka, RE [Richard Eliezer], RR [Ricky Rizal] dan KM [Kuat Maruf]. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS [Ferdy Sambo] sebagai tersangka," ujar Listyo kala itu.

Keempatnya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J, yakni  melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak hanya mengungkap empat orang tersangka, kapolri turut memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

Sementara itu, terdapat enam perwira kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka seperti Sambo. Salah satunya jenderal bintang satu. Mereka adalah: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahmah Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Danny Septriadi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper