Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Sambo pada hari ini berjalan hingga sekitar lima jam lebih, dan menyedot perhatian masyarakat.
Riwayat kasus yang menyeret Sambo dan hingga divonis hukuman mati memakan waktu hingga sekitar tujuh bulan lamanya sejak kejadian penembakan Brigadir J, Juli 2022.
Selang waktu tujuh bulan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu pada persidangan hari ini, Senin (13/2/2023). Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana hukuman mati," demikian ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Menurut majelis hakim, mantan petinggi Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, sekaligus menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hakim ketua menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Misalnya, perbuatannya yang membunuh ajudannya sendiri, mencoreng nama institusi Polri, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangannya.