Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Berupaya Turunkan Biaya Haji 2023

DPR mengupayakan penurunan biaya ibadah haji pada tahun 2023 yang disinyalir naik dan memicu kecemasan jemaah.
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya mengupayakan penurunan biaya ibadah haji pada tahun 2023 yang disinyalir naik dan memicu kecemasan para jemaah. Selain itu, lama waktu berhaji dipangkas jadi 35 hari.

Dikatakan, bahwa perbandingan biaya haji antara tahun 2022 dengan 2023 sebenarnya tak terlalu jauh. 

"Dari hitung-hitungan BPKH, besaran ongkos haji antara tahun 2022 dengan tahun 2023 sebetulnya tidak terlalu jauh, hanya menambah Rp514.000," katanya, Rabu (8/2/2023). 

Akan tetapi, proporsi antara nilai manfaat dengan beban jamaah haji terjadi ketimpangan. 

"Beban jemaah itu 70 persen, sementara nilai manfaat yang dipakai hanya 30 persen," lanjutnya. 

Pihaknya khawatir jika seperti itu, maka jemaah haji Indonesia akan banyak yang gagal untuk bisa berangkat. 

"Kami menduga bila seperti itu, proporsi pembiayaan haji kita akan banyak jamaah yang gagal berangkat," tambahnya. 

Marwan mengatakan bahwa jika waktu pelunasan haji pada 14 Februari 2023, maka waktu hanya tinggal sebulan saja. 

Menurutnya, pelunasan Rp44 juta bagi jemaah akan sangat memberatkan, maka pihaknya mengunjungi Arab Saudi untuk melihat kebenaran di lapangan. 

"Satu bulan dengan pelunasan Rp44 juta bagi jemaah, bagi kami itu tidak terbayangkan dari profil jemaah, maka kita mengunjungi Saudi, seperti apa sebetulnya," katanya. 

Waktu Berhaji

Pihaknya juga mencoba mengubah lamanya berhaji, karena menemukan 40 hari itu terlalu lama. 

"Kami coba berkomunikasi dengan berbagai pihak, kami berkeyakinan kalau pemerintah sungguh-sungguh dengan segala kemampuan negosiasi tahun ini, kita bisa melaksanakan haji 35 hari, sementara untuk tahun 2024 kemungkinan 30," katanya. 

Menurutnya, proporsi 70-30  tahun ini belum pantas untuk diberlakukan, karena jemaah masih di dalam sistem awal yang berlaku sekarang. 

"Mereka mendaftar dengan setoran Rp25 juta, sementara yang harus dilunasi Rp44 juta, itu terbalik sekali, harus bertahap, kalau mau kita berubah tentu harus dengan tahapan-tahapan," lanjutnya. 

Dia menjelaskan jika naik setoran menjadi Rp30 juta, tetapi pihaknya berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus berkemampuan menggandakan nilai manfaat. 

"Kalau hanya mengandalkan 70-30 persen saja, kita tidak perlu ada BPKH dibubarkan saja, karena uang seperti itu tanpa BPKH juga berjalan dengan sendirinya," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper