Bisnis.com, JAKARTA - Membayar dan mengecek tagihan pajak bumi bangunan atau PBB dapat dilakukan secara online. Bahkan tiap daerah kini punya situs yang menyediakan layanan untuk mengecek PBB.
Adapun di Jawa Timur situs untuk mengecek pajak bumi bangunan atau PBB secara online yaitu di website https://pbb.surabaya.go.id.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB merupakan pajak yang harus dibayarkan terhadap kemepilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, dan ditangung oleh perseorangan atau badan yang memperoleh keuntungan.
Sementara rumus untuk menghitung PBB yaitu 0.5% dikali dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), dan untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20 persen dikali NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Cara Cek Tagihan PBB Online di Jawa Timur
-Masuk ke laman https://pbb.surabaya.go.id/
-Kemudian klik ‘Inormasi Pajak Terutang’
-Anda akan dialihkan ke laman https://pbb.surabaya.go.id/InfoPajakTerutang
-Setelah itu, masukan NOP, dan masukan Kode Konfirmasi
-Jika sudah, maka akan ditampilkan NOP, dan masukan Kode Konfirmasi
-Jika sudah, maka akan ditampilkan tagihan PBB
Cara Membayar Tagihan PBB Online di Jawa Timur
Masuk ke laman https://pbb.surabaya.go.id/
-Kemudian klik ‘Pembayaran Online’ (melalui VA/QRIS)
-Anda akan dialihkan ke laman https://pbb.surabaya.go.id/PembayaranOnline
-Isi Form Permintaan VA/QRIS sebagai berikut;
1. NOP
2. Metode Pembayaran (Pilih VA/QRIS)
3. Bank (hanya bisa menggunakan Bank Jatim)
4. Klik kode konfirmasi
5. Jika sudah diisi semua, klik tombol Submit