Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM mengamankan 2.000 butir obat tanpa izin edar di Jambi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Setelah itu, Bea Cukai pun berkoordinasi dengan BPOM Jambi.
Setelah penelusuran dan pemeriksaan, kedua pihak pun melakukan penindakan terhadap paket dengan dugaan berisi barang ilegal. Penindakan itu berbuah hasil karena informasi masyarakat ternyata benar.
"Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar," ujar Wijang, dikutip dari laman resmi Bea Cukai pada Kamis (26/1/2023).
Bea Cukai pun mengamankan barang bukti tersebut dan berkomunikasi degan aparat penegak hukum untuk memproses temuan itu. Peredaran obat tanpa izin tercatat melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat berisiko bagi masyarakat.
Wijang menyebut bahwa peran masyarakat dalam menyampaikan laporan merupakan aspek penting dalam pemberantasan barang ilegal, berbahaya, dan melanggar peraturan. Menurutnya, laporan warga akan melengkapi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai dan penegak hukum.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar," ujar Wijang.