Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perbandingan Gaji PNS dan Kepala Desa, Tajir Siapa?

Berikut ini adalah perbandingan gaji PNS dan kepala desa, mana yang lebih besar di antara keduanya?
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 26 Januari 2023  |  08:35 WIB
Perbandingan Gaji PNS dan Kepala Desa, Tajir Siapa?
Berikut perbandingan gaji PNS dan Kepala Desa

Bisnis.com, SOLO - Beberapa kepala desa dari seluruh Indonesia viral karena menyerbu gedung DPR untuk minta kenaikkan jabatan.

Saat ini, masa kerja kepala desa di seluruh wilayah Indonesia hanya 6 tahun. Dalam demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, para kepala desa ini meminta kenaikkan masa jabatan menjadi 9 tahun.

Sebagai informasi, kepala desa bukan PNS sehingga Undang-undang yang mengaturnya berbeda dari Undang-undang yang mengatur PNS.

Jika melihat gaji, sebenarnya berapa perbedaan gaji Kepala Desa dan PNS?

Secara resmi gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Undang-Undang tersebut, besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Meski demikian yang tidak dimiliki kepala desa adalah berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah kepada PNS.

Sebab selain gaji, PNS juga menerima enam tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangn anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Sementara jika dibandingkan dengan gaji PNS golongan IIa ke atas, gaji Kepala Desa masih dianggap terlalu kecil.

Berikut daftar gaji PNS berdasarkan golongan:

Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

CPNS pns kepala desa
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top