Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pembangunan Alfamidi, Mantan Wali Kota Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dituntut hukuman penjara terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Ambon.
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dituntut hukuman penjara terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Ambon.
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dituntut hukuman penjara terkait kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Ambon.

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dituntut hukuman penjara delapan tahun dan enam bulan terkait dengan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Ambon pada 2020, serta penerimaan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksa telah selesai membacakan surat tuntutan kepada Richard kemarin, Selasa (17/1/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku.

“Jaksa KPK menuntut pidana penjara delapan tahun dan enam bulan,” terang Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Rabu (18/1/2023).

Selain hukuman penjara, Richard dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti Rp8 miliar dan subsider kurungan dua tahun.

Jaksa KPK juga turut menuntut Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Berdasarkan catatan Bisnis, Richard dan Andrew sebelumnya disangkaka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper