Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dituntut hukuman penjara delapan tahun dan enam bulan terkait dengan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Ambon pada 2020, serta penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksa telah selesai membacakan surat tuntutan kepada Richard kemarin, Selasa (17/1/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku.
“Jaksa KPK menuntut pidana penjara delapan tahun dan enam bulan,” terang Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga
Selain hukuman penjara, Richard dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti Rp8 miliar dan subsider kurungan dua tahun.
Jaksa KPK juga turut menuntut Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Berdasarkan catatan Bisnis, Richard dan Andrew sebelumnya disangkaka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.