Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat Ditjen Pajak Akan Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Pencucian Uang

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat terdakwa Angin Prayitno, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, ke Pengadilan Tipikor.
Eks Pejabat Ditjen Pajak Akan Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Pencucian Uang. Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Eks Pejabat Ditjen Pajak Akan Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Pencucian Uang. Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno akan menjalani persidangan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Angin telah divonis 9 tahun penjara karena perkara menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak.

Kasatgas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono disebut telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, (17/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Rabu (18/1/2023).

Ali juga mengatakan bahwa nantinya tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Angin senilai Rp40 miliar.

Saat ini, lanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan. Secara terpisah, Ali menegskan bakal membuktikan seluruh dugaan TPPU yang dilakukan oleh Angin.

“Tentu nanti akan kami buktikan seluruh dugaan TPPU yang dilakukan oleh Angin Prayitno ini. Saat ini sedang menunggu jadwal persidangan,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Angin dengan hukuman sembilan tahun penjara, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain Angin, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani juga divonis enam tahun penjara lantaran menerima suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper