Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa Indonesia masih harus memenuhi satu syarat lagi untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa terdapat dari 11 unsur atau syarat yang berikan oleh FATF dan PPATK saat ini sudah mengumpulkan empat syarat dari minimal lima syarat yang harus dipenuhi.
“Terkait keanggotaan FTAF ada 11 unsur dan PPATK harus mendapatkan A+ lima dari 11 unsur dan skrng PPATK baru mendapatkan 4 sehingga tinggal satu poin lagi,” ujar Ivan di Gedung PPATK, Rabu (28/12/2022).
Ivan kemudian menjelaskan pihaknya dua kali melakukan tes dan datang ke Prancis untuk pertemuan face to face terkait keanggotaan Indonesia di FATF. Namun demikian, keputusan terkait keanggotaan Indonesia akan diumumkan pada tahun 2023.
“Keputusan ini (kenaggotan Indonesia di FATF) akan diambil pada Februari 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Deputi strategi dan kerja sama, Tuti Wahyuningsih mengatakan bahwa pihaknya optimistis bahwa Indonesia akan menjadi anggota dari FATF.
Baca Juga
“Ditanya atau tidak, kita pede/optimis (keanggotaan FATF), pastinya kita pede,” tutur Tuti.
Sebagai informasi, FATF merupakan sebuah lembaga standar internasional dalam bentuk peraturan setingkat undang-undang terkait pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan ekonomi lainnya.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Panutan Sulendrakusuma sebelumnya menyampaikan, keanggotan FATF sendiri merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo lantaran Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF.