Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 66.113 pieces produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) senilai Rp666,9 juta dalam pengawasan rutin khusus jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang menjelaskan, dari total 66.113 produk yang berhasil ditemukan oleh BPOM, temuan produk yang TMK didominasi oleh pangan kedaluwarsa sekitar 36.978 pieces, 23.752 pieces pangan tanpa izin edar (TIE), serta 5.383 pieces pangan rusak.
Pada intensifikasi pengawasan yang dilakukan sejak 1 Desember 2022 lalu itu, BPOM setidaknya telah melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distriburotr, 15 gudang e-commerce, serta 46 gudang importir.
Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 769 sarana pengedaran makanan (31,98 persen) yang tidak memenuhi syarat usai memperjualbelikan produk pangan kedaluwarsa, pangan TIE, hingga rusak. 769 sarana yang TMK itu terdiri atas 730 sarana ritel (30,27 persen), 37 sarana gudang distributor (1,53 persen), dan 2 sarana gudang importir (0,08 persen).
"Lima jenis pangan yang tidak memenuhi ketentuan antara lain adalah minuman kedaluwarsa seperti minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk perisa," terang Rita dalam konferensi pers BPOM, Senin (26/12/2022).
Pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari berupa minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, serta minuman serbuk berperisa.
Sementara untuk pangan rusak terbanyak ditemukan di Mimika, Kupang, Sungai Penuh, Kendari, dan Surabaya dengan jenis pangan berupa saus/sambal, krimer kental manis, susu UHT/steril, mi instan, dan minuman mengandung susu.