Bisnis.com, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus kisruh festival musik "Berdendang Bergoyang" yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan bahwa dua orang tersangka itu berinisial AL sebagai penanggung jawab perizinan dan MA penanggung jawab produksi dan promosi.
“Berdendang Bergoyang per kemarin sore berdasarkan hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total keseluruhannya ada empat orang,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (22/11/2022)
AL, kata Komarudin, dinilai mengetahui jumlah tiket yang terjual namun dia mengajukan izin dengan angka yang melebihi dengan tiket terjual." Lalu MA mengetahui pemasangan layout, panggung, termasuk yang mempromosikan event tersebut,” papar Komarudin.
Selain itu, Komarudin mengungkapkan bahwa keduanya dijerat pasal 55 KHUP dan tidak dilakukan penahanan.
“Pasal 55 turut serta. Ancamannya bulanan. Tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini berinisial HA dan DW. Meskipun sudah menetapkan dua tersangka, pihak kepolisan tidak menutup kemungkinan untuk menambah tersangka lagi dalam kasus ini.
"Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, dikutip Senin (7/11/2022).