Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkes Pastikan Cemaran EG dan DEG Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

Kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dipastikan menjadi penyebab dari maraknya temuan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. 
Gagal ginjal akut / Antara
Gagal ginjal akut / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyampaikan  pihaknya telah berkesimpulan bahwa kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dipastikan menjadi penyebab dari maraknya temuan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia. 
 
Syahril menerangkan, hal ini mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Kemenkes bersama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Epidemiolog hingga ahli toksikologi forensik. 
 
"Kita telah menyingkirkan beberapa penyebab yang memicu terjadinya gagal ginjal akut dan kita berkesimpulan bahwa hal ini disebabkan karena intoksikasi zat EG dan DEG yang ada atau tercampur di dalam obat sirop," terang Syahril dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022). 
 
Sebelumnya, Kemenkes juga telah memberikan instruksi kepada tenaga kesehatan (nakes) hingga apoteker di seluruh Indonesia untuk sementara waktu memberhentikan penjualan serta pemberian resep obat sirop kepada masyarakat Indonesia. 
 
Menurut Syahril, setelah keputusan tersebut dijalankan, Kemenkes mulai mencatat adanya tren penurunan kasus gagal ginjal akut di Indonesia. Hal ini kemudian berhasil menegaskan kesimpulan bahwa kandungan EG dan DEG ialah faktor risiko terbesar dari penyakit gagal ginjal akut. 
 
Adapun, Kemenkes melaporkan tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut sejak 2 November 2022. 
 
"Dalam dua minggu terakhir ini, kasus di tanah air jumlahnya tidak bertambah dan yang dirawat tinggal 14 orang di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujar Syahril. 
 
Hingga saat ini, setidaknya terdapat tiga perusahaan farmasi yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran pada bidang produksi obat-obatan. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Yarindo Farmatama, dan PT Afi Farma. 
 
Hal ini kemudian berujung pada penarikan izin edar dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dimiliki oleh ketiga perusahaan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper