Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan telah memproduksi obat sirop dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Ketiga perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Pencabutan izin edar tersebut kemudian diikuti oleh pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang dimiliki oleh ketiga perusahaan farmasi.
BPOM menjelaskan, keputusan ini mengacu pada hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM yang dilakukan melalui inspeksi, perluasan sampling, serta pengujian sampel produk.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," terang BPOM dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (8/11/2022).
Selanjutnya, BPOM juga memberikan instruksi kepada ketiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan dengan kandungan EG melebihi batas aman ini untuk segera menghentikan seluruh kegiatan produksi obat dan mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirop.
Ketiga perusahaan kemudian harus menarik seluruh produk obat sirop yang masih beredar di pasaran. Ketiganya harus memastikan bahwa produk telah ditarik dari peredarannya di pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, hingga fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian, BPOM juga meminta ketiga perusahaan untuk memusnahkan seluruh persediaan obat sirop dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang selanjutnya dilengkapi dengan pembuatan berita acara pemusnahan.
"Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," jelas BPOM.
Adapun BPOM menyebutkan bahwa, pihaknya masih akan terus melanjutkan investigasi dan intensifikasi pengawasan terhadap penggunaan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol pada produk obat sirop maupun produk jadi dengan kandungan cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman.