Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian obat sirop bagi masyarakat.
Arahan tersebut diberikan setelah Kemenkes mencatat adanya tren penurunan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) usai dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) tentang penghentian sementara penggunaan obat sirop.
Budi menjelaskan, pengawasan ketat terhadap pemberian resep maupun penjualan obat sirop sendiri menjadi salah satu upaya Kemenkes untuk dapat segera menekan angka kesakitan dan kematian akibat gangguan ginjal akut hingga ke level nol kasus baru.
"Kasus baru minggu lalu terjadi di tanggal 29 Oktober dan 1 November. Itu karena pasien masih saja mengkonsumsi obat sirop dari apotik. Mohon bantuan para dinkes provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrol pemberian obat di apotik dan bidan kita," terang Budi dalam keterangan resmi dikutip Senin (7/11/2022).
Adapun, Budi menyatakan bahwa cemaran kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada jenis sediaan obat sirop atau cair masih menjadi faktor terbesar dari penyebab gangguan ginjal akut yang mayoritas ditemukan pada anak-anak.
Hal ini mengacu pada data yang telah dilaporkan oleh seluruh rumah sakit di 28 provinsi di Indonesia hingga Sabtu (5/11/2022).
"Data yang dilaporkan dari seluruh RS di 28 propinsi, menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, faktor risiko terbesar penyebab GGA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada sirop/obat cair," jelas Budi.