Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih Ahmadi Noor Supit mengucapkan sumpah jabatan hari ini, Kamis (27/10/2022) di gedung Mahkamah Agung Jakarta.
Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin. Pengambilan sumpah dilakukan sesuai dengan pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 15/2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Adapun, pengucapan sumpah Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/2022 tentang Peresmian Ir. Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Masa Jabatan 2022-2027.
Mengutip keterangan resmi BPK, Kamis (27/10/2022), Ahmadi Noor Supit terpilih sebagai Anggota BPK pada September lalu, menggantikan Harry Azhar Aziz yang meninggal dunia pada Desember 2021.
Komisi XI DPR RI sebelumnya melakukan proses pemilihan calon Anggota BPK setelah menerima surat dari Ketua BPK Isma Yatun pada 3 Januari 2022 perihal pemberitahuan meninggalnya satu orang Anggota BPK yaitu Harry Azhar Aziz.
Berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 15/2006, disebutkan bahwa Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Komisi XI DPR kemudian menyepakati Ahmadi Noor Supit sebagai calon anggota BPK terpilih dan selanjutnya dalam Sidang Paripurna pada 27 September lalu, dilakukan pengembalian keputusan oleh DPR.
Ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui surat Ketua BPK kepada ketua Mahkamah Agung Nomor 185/S/I/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal permohonan untuk memandu pengucapan sumpah Anggota BPK.
Dengan pengucapan sumpah jabatan ini, maka Ahmadi Noor Supit resmi menjadi Anggota BPK, bersama dengan 7 anggota lainnya yaitu Ketua BPK Isma Yatun, Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Anggota III Achsanul Qosasi, Anggota IV BPK Haerul Saleh, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang, dan Anggota VII BPK Hendra Susanto.