Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenlu: Pulau Pasir Wilayah Australia, Bukan NKRI

Pulau Pasir yang berada di dekat Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari kedaulatan wilayah Australia.
Presiden Joko WIdodo (tengah) seusai berfoto bersama dalam rangka pembukaan rapat kerja Kepala Perwakilan Republik Indonesia (Keppri) di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Senin (12/2)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo (tengah) seusai berfoto bersama dalam rangka pembukaan rapat kerja Kepala Perwakilan Republik Indonesia (Keppri) di Gedung Pancasila, Kemenlu, Jakarta, Senin (12/2)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan bahwa Pulau Pasir yang berada di dekat Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari kedaulatan wilayah Australia.

Direktur Jenderal Asia Pasifik Abdul Kadir Jailani memaparkan bahwa menurut hukum internasional wilayah Indonesia hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Sedangkan Pulau Pasir tidak masuk wilayah bekas negara pra Indonesia tersebut.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," tulis Abdul Kadir dikutip dari Tempo, Selasa (25/10/2022).

Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. 

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi dikutip dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022.

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat itu mengatakan klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote NTT itu memicu banyak reaksi dari warga Indonesia. Menurut dia, selama ini walaupun selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh. 

Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut. Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor. “Terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir,” katanya.

Selain itu, di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir. Juga sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Namun, kata Ferdi, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada tahun 1974, Australia justru langsung mengklaim bahwa Pulau Pasir itu miliknya. Dia juga menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.

“Kami mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden RI Joko Widodo pada bulan Februari 2022,” tutur Ferdi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper