Bisnis.com, JAKARTA - Hasil penelitian Kementerian Kesehatan mendeteksi adanya tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita yang terkena penyakit gangguan ginjal akut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, tiga zat kimia berbahaya tersebut adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
"Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia 'tidak berbahaya', polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer [penambah kelarutan] di banyak obat-obatan jenis sirup," ujar Budi, Kamis (20/10/2022).
Budi menuturkan, Kementerian Kesehatan telah mengambil sampel beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut. Beberapa jenis obat sirup itu terbukti mengandung EG, DEG, EGBE yang seharusnya kadarnya dalam obat sirup tidak ada atau sangat sedikit.
Atas temuan ini, Kementerian Kesehatan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup sambil menunggu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatifnya.
"Mengingat balita yang teridentifikasi gangguan ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan fatality atau kematian rate mendekati 50 persen. Bayangkan bila satu dari 70 balita tersebut adalah anak atau cucu kita," tutur Budi.
Baca Juga
Merujuk data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per 18 Oktober 2022, tren kasus penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (Gg GAPA) pada 2022 menunjukkan peningkatan sejak Juli-September 2022. Kasus tertinggi terjadi pada September 2022 yang mencapai 78 kasus. Sementara itu, pada Oktober 2022 ini telah ditemukan 75 kasus.