Bisnis.com, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus obstruction of justice yaitu Hendra Kurniawan Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tangan diborgol.
Berdasarkan pantauan Bisnis di PN Jaksel, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria datang lebih dulu pada pukul 08.48 WIB.
Keduanya terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah. Hendra mengenakan rompi nomor 45 sedangkan Agus Nurpatria nomor 44.
Sementara itu, terdakwa Arif Rachman Arifin yang datang pada pukul 09.07 WIB mengenakan rompi bernomor 89.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang dakwaan kasus dugaan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ada enam terdakwa yang akan menjalani sidang dakwaan hari ini. Keenam terdakwa itu antara lain Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
“Untuk obstruction of justice akan digelar, Rabu 19 Oktober 2022,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Djuyamto menjabarkan sidang akan dibagi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yaitu Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.