Bisnis.com, JAKARTA --Kapal perang Amerika Serikat (AS) dan Kanada berlayar melalui Selat Taiwan menyusul pernyataan akhir pekan dari Presiden Joe Biden bahwa AS akan membela Taiwan jika diserang oleh China.
"Sebuah kapal Angkatan Laut AS, kapal perusak berpeluru kendali kelas Arleigh Burke USS Higgins, melakukan "transit rutin Selat Taiwan" pada hari Selasa," kata juru bicara Angkatan Laut AS Lt. Mark Langford dalam sebuah pernyataan seperti dikutip CNN.com, Rabu (21/9/2022).
Dia menambahkan bahwa kapal AS melakukan transit "bekerja sama dengan fregat kelas Halifax Angkatan Laut Kanada HMCS Vancouver.
Dia menegaskan ahwa kedua kapal itu melakukan transit melalui koridor di Selat yang berada di luar laut teritorial negara pantai manapun.
"Transit itu menunjukkan komitmen Amerika Serikat dan sekutu serta negara mitra untuk Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka," tambah Lt. Langford.
Transit itu menandai untuk kedua kalinya dalam waktu tiga minggu kapal perang Angkatan Laut AS melakukan pelayaran.
Baca Juga
Kapal penjelajah rudal berpemandu USS Antietam dan USS Chancellorsville melakukannya pada 28 Agustus lalu.
Sejak kunjungan Ketua DPR AS Nancy Pelosi ke Taiwan pada awal Agustus, AS telah menyaksikan peningkatan dramatis dalam jumlah kapal dan kapal selam militer China di sekitar Taiwan, kata seorang pejabat pertahanan AS.
Meskipun AS menyebut transit itu kegiatan "rutin", namun pelayaran itu terjadi setelah Biden menambah ketegangan hubungan antara Washington dan Beijing atas Taiwan.
Dia mengatakan kepada CBS "60 Menit" bahwa ia akan menggunakan pasukan AS untuk mempertahankan pulau itu jika China mencoba menyerang.
Selat itu adalah bentangan air sepanjang 110 mil (180 kilometer) yang memisahkan pulau Taiwan yang memiliki pemerintahan sendiri yang demokratis dari daratan Cina.
Beijing mengklaim kedaulatan atas Taiwan, sebuah pulau berpenduduk 23 juta orang meskipun Partai Komunis China yang berkuasa tidak pernah mengendalikannya.
Beijing juga mengklaim kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi atas perairan Selat Taiwan di bawah hukum China dan interpretasinya terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Angkatan Laut AS menyatakan sebagian besar selat itu berada di perairan internasional, mengutip definisi UNCLOS tentang perairan teritorial yang membentang 12 mil laut (22,2 kilometer) dari garis pantai suatu negara.
AS secara teratur mengirim kapal perangnya melalui selat itu dan melakukan belasan transit seperti itu dalam beberapa tahun terakhir.