Bisnis.com, JAKARTA – DPR akan menggelar rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun 2022-2023 pada hari ini, Selasa (20/9/2022), pukul 09.30 WIB.
Dalam rapat tertinggi dewan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna [hari ini] untuk disahkan sebagai undang-undang," ujar Puan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/9/2022).
Dia menjelaskan, naskah RUU PDP sudah dibahas sejak 2016, dengan total 371 daftar inventarisasi masalah (DIM). Sementara itu, naskah final RUU PDP terdiri dari 16 Bab serta 76 pasal, bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019.
Puan menilai, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah dalam perlindungan data pribadi masyarakat. Dia meyakini aturan baru tersebut dapat jadi pijakan hukum setiap masyarakat untuk menjamin keamanan data pribadinya.
"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ucap cucu Soekarno tersebut.
Baca Juga
Puan juga berharap, pemerintah dapat segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan pada hari ini. Dengan begitu, aturan turunannya, termasuk yang sempat jadi perdebatan terkait pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, dapat segera terealisasi.
"Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi," jelas Puan.
Berikut enam agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna hari ini:
- Penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota dewan pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari unsur masyarakat periode 2022-2027 yang lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU PDP.
- Penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU Usul Insiatif Komisi XI DPR tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR.
- Persetujuan DPR terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Penyampaian laporan Komisi VII DPR terhadap persetujuan penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal FSO Ardjuna Sakti, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
- Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen