Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jawab Tuduhan SBY, KPU: Pemilu 2024 Akan Berjalan Sesuai Konstitusi

KPU memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai amanat konstitusi.
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab tuduhan dari politikus Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY terkait dugaan pengaturan Pemilu 2024.

KPU memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai amanat konstitusi.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan menjalankan tahapan pemilu sesuai yang diatur dalam undang-undang dan selalu mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau luber jurdil.

“Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarkan berdasarkan asas luber jurdil sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 dan juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2022,” jelas Idham dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2022).

Dia mengatakan KPU mengajak para pemegang kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk memastikan asas dan prinsip luber jurdil terjamin dengan baik.

Idham menjelaskan, publik dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran aturan ataupun potensi kecurangan Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sesuai yang diatur dalam Pasal 93 huruf b angka 1 UU 7/2017 (UU Pemilu). Untuk itu, lanjutnya, KPU akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan Pemilu.

“Mitigasi potensi kecurangan adalah literasi kepemiluan pemilih agar pemilih dalam berpartisipasi rasional dan aktif, termasuk memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran Pemilu,” ujar Idham.

Terkait penentuan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), Idham menegaskan KPU akan mengikuti aturan yang tertera dalam Pasal 222, Pasal 223, dan Pasal 229 ayat (2) UU Pemilu.

Tudingan SBY

Sebagai informasi, saat menyampaikan arahan kepada kadernya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Demokrat pada Kamis (15/9/2022), SBY mengatakan ada indikasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan diatur untuk dua pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Bahkan, menurutnya, Demokrat akan dihadang agar tak mencalonkan capres-cawapres karena berada di luar pemerintahan.

“Konon akan diatur dalam pemilihan Presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka dua pasangan capres dan cawapres saja yang dikehendaki oleh mereka. Informasinya, Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri, bersama koalisi tentunya. Jahat bukan?” ujar SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper