Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Jatim Khofifah Masuk Radar Cawapres PKS di Pilpres 2024

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa masuk jadi calon wakil presiden (cawapres) potensial PKS untuk Pilpres 2024.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) /Bisnis-Wahyu Darmawan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) /Bisnis-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bidang Koordinasi Kehumasan Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa masuk jadi calon wakil presiden (cawapres) potensial partainya untuk Pilpres 2024.

Mardani mengatakan Khofifah cocok dipasangkan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, PKS mencari capres dan cawapres  yang elektabilitasnya kuat di Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jatim.

“Pilpres itu tiga kolam suara kan, Jabar, Jateng, Jatim. Mas Anies Jabar kuat, makanya pasangan Mas Anies nyarinya yang [kuat] di Jateng, Jatim. Mas AHY [Agus Harimurti Yudhoyono] Pacitan tuh ya bisa juga, tapi Bu Khofifah juga boleh,” jelas Mardani saat ditemui setelah diskusi Ngopi dari Seberang Istana: 2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan? di Amaris Hotel Juanda, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Meski begitu, Mardani mengatakan PKS masih harus berbicara dengan partai calon koalisi dan Khofifah sendiri terkait wacana tersebut. Oleh sebab itu, nama cawapres dari PKS masih sangat cair.

“Semua masih dicari karena gini, kitanya mau, Bu Khofifah-nya Enggak mau; Bu Khofifah-nya mau, partai yang salah satu dari koalisi kita enggak mau,” ujarnya.

Mardani belum bisa mengonfirmasi apakah PKS sudah berkomunikasi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait rencana pencalonan Khofifah sebagai cawapres usungan mereka. Meski begitu, dia memastikan Khofifah masuk ke radar PKS.

Di samping itu, dia mengatakan saat ini PKS masih ingin fokus membentuk koalisi terlebih dahulu sebelum mendeklarasikan nama capres dan cawapres usungan mereka. Sebagai informasi, PKS hanya memiliki kursi sebanyak 8,7 persen kursi di DPR, artinya mereka harus berkoalisi dengan partai parlemen lainnya untuk mencapai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

“Langkah pertama adalah pembentukan koalisi untuk [presidential] threshold 20 persen,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper