Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanudin dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menandantangani nota kesepahaman transparansi kegiatan eskpor impor, Jumat (16/9/2022) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Zulkifli Hasan mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan komitmen Kemendag untuk semakin transparan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor serta mengatur sistem perdagangan di Indonesia.
“Jadi teman-teman mengambil keputusan tidak salah. Ada transparansi dan benar. Benar itu bukan penilaian saya dan dirjen. Karena itu perlu pendapat hukum dari kejaksaan,” tutur Zulkifli di Kejagung, Jumat (16/9/2022).
Selain itu, Zulkifili juga mengatakan bahwa Kemendag memiliki peran untuk menunjang pekerjaan kementerian di sektor lain. Sayangnya, kasus dugaan korupsi yang terjadi sebelum kepemimpiannya membuat banyak pejabat tidak berani mengambil keputusan penting. Dan adanya MoU ini menjadi penunjang untuk memperbaiki kinerja Kemendag.
“Nah dengan MoU ini Kemendag akan berkerja dengan baik transparan dan terbuka. Apalagi, sudah bisa berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Burhanudin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap Kemendag. Terutama di sektor ekspor dan impor dan tujuannya agar kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak terulang kembali di Kemendag.
Baca Juga
“Utamanya adalah bagaimana kita melakukan ekspor-impor dengan tidak salah,” pungkas Burhanudin.
Selain itu, Burhanudin mengatakan pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan pembahasan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pihaknnya. Burhanudin juga memastikan bahwa penanganan kasus korupsi yang dilakukan pihaknya akan terus berjalan.
“Tolong digarisbawahi, pertemuan ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang kami tangani,” tutupnya