Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Duet Prabowo-Jokowi pada Pemilu 2024, Menang atau Kalah?

Secara konstitusional tak ada aturan yang melarang Jokowi maju kembali di ajang Pilpres, asal menjadi cawapres. Meski begitu, soal cawapres di tangan Prabowo.
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berfoto bersama saat peresmian Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam pada Selasa (10/11/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @prabowo
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berfoto bersama saat peresmian Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam pada Selasa (10/11/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita @prabowo

Gerindra dan MK

Berdasarkan catatan Bisnis, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak menutup kemungkinan memasangkan Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

“Ya kalau kemungkinan ya ada saja,” ungkap Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dia menegaskan, secara konstitusional tak ada aturan yang melarang Jokowi maju kembali di ajang Pilpres, asal menjadi cawapres.

Meski begitu, Habiburokhman mengaku tak bisa berbicara lebih banyak terkait kemungkinan cawapres yang akan diusung Gerindra sebab kewenangannya berada di tangan Prabowo.

“Kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik itu bukan kewenangan saya, kewenangan ada di Pak Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra,” jelasnya.

Juru Bicara MK

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut, bahwa presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) utuk periode berikutnya.

Pernyataan disampaikan Fajar ke media dan kemudian menuai kritikan dari sejumlah pihak. Dia mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945 yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Belakangan, MK mengklarifikasi pernyataan jubirnya ini.

"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis (15/9/2022).

MK menyebut pernyataan rersebut merupakan respons jawaban kepada wartawan yang bertanya melalui chat WhatsApp.

Pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan.

"Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," tulis pihak MK.

Meski demikian, pernyataan Juru Bicara MK itu membuat mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta Juru Bicara MK  Fajar Laksono dicopot.

"Berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita ini, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

"Tidak hanya off side, tapi free kick."

Kritikan juga datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjabat selama 2 kali 5 tahun.

"Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," kata dia saat dihubungi.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper