Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa pihak Istana akan melakukan proses terhadap pemberhentian Muhammad Mardiono dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Penyebabnya, Heru mengatakan sesuai aturan wantimpres tidak boleh menjabat sebagai ketua umum partai politik (ketum parpol). Untuk diketahui, Mardiono ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
"Ya kalau sesuai aturan kan ada Pak Seskab ada Pak Mensesneg, sesuai aturan ya diproses," katanya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Heru melanjutkan saat ini belum ada surat pengunduran diri dari Mardiono mau pun arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia memastikan apabila ada akan diproses sesuai aturan.
"Belum ada, ya nanti sesuai aturan," katanya.
Sekadar informasi, Majelis dan Mahkamah Partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP. Adapun, PPP menunjuk Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum menggantikan Suharso.