Bisnis.com, SOLO - Warga asal Pekanbaru bernama Masril ditangkap Polda Metro Jaya karena buat konten soal Ferdy Sambo.
Ia diciduk pada 31 Juli lalu, di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril ditangkap karena laporan dari anggota polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Konten yang diunggahnya ke media sosial itu mencatut nama Ferdy Sambo dan masalah jaringan perjudian online.
Masril mengunggah ulang konten tersebut, setelah mengambilnya dari akun TikTok @opposite6890. Ia pun menambah tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahannya.
Dalam postingannya itu, ia juga menyematkan judul 'Orang-Orang Pilihan Ferdy Sambo' yang membuatnya dikenai pasal UU ITE.
Penangkapan itu pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan.
"Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujar Zulpan.