Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menolak usulan revisi UU No. 2/2002 atau UU Kepolisian hanya karena kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebaliknya, dia menilai UU Kepolisian yang ada saat ini justru memungkinkan kasus pembunuhan Brigadir J terungkap.
"Justru dengan adanya [UU Kepolisian] saat ini, kasus ini bisa terungkap, jadi jangan dibalik logikanya. Orang yang ngomong revisi Undang-undang Kepolisian dengan perkara ini adalah orang yang berjalan dengan kepala di bawah," ujar Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022).
Habiburokhman menambahkan bahwa UU Kepolisian saat ini memungkinkan ada peran pengawasan dari pihak luar Polri. Oleh karenanya, sambung Habiburokhman, hanya pihak yang tidak mengerti konteks permasalahan Brigadir J yang mengusulkan revisi UU Kepolisian.
"Jadi kalo orang mau ngomong revisi ya berarti dia gak paham konteks masalah," imbuhnya.
Meskipun demikian, Habiburokhman memastikan Komisi III akan selalu memperbaiki UU yang dianggap tak relevan lagi. Seperti diketahui, UU Kepolisian saat ini sudah berumur 20 tahun.
Baca Juga
"Semua undang-undang secara periodik pasti kita perbaiki, tapi kalau karena kasus ini jadi Undang-undang Kepolisian harus diubah, saya sih ketawa aja," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa UU Kepolisian perlu direvisi seiring perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, perlu ada reformasi dan pengutan institusi Polri lewat revisi UU Kepolisian.