Bisnis.com, SOLO - Keinginan tidak menikah mungkin muncul di benak sebagian masyarakat.
Padahal, menikah merupakan salah satu tujuan untuk menyempurnakan agama, khususnya dalam Islam.
Dengan menikah, maka separuh agama telah terpenuhi hingga semkin kuatnya iman seorang muslim dalam beribadah.
Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang memutuskan untuk tidak menikah? Apakah akan berdosa?
Melansir dari situs NU online, terdapat beberapa dalil yang mengatur alasan dan hukum seseorang tidak ingin menikah.
Ada salah satu hukum pernikahan yang menyebut, lebih utama jika tidak menikah. Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, namun masih sibuk menuntut ilmu dan sebagainya.
Baca Juga
Menikah juga bisa memiliki hukum makruh, yang berlaku bagi orang-orang yang tidak ingin menikah karena sudah menjadi prinsip atau pun penyakit sehingga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya nanti.
Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan.
Dalam keterangan di situs Umma.id, juga dijelaskan hukum tidak menikah dalam Islam diperbolehkan, dengan catatan karena penyakit atau belum menemukan jodoh yang terbaik untuknya. Hal ini tidak menjadi dosa bagi dia.
Namun alasan tidak ingin menikah bisa menjadi doa apabila tidak ingin menikah disebabkan karena tidak memiliki harta yang mencukupi.
Dalam kondisi tersebut, sebaiknya mereka menyibukkan dirinya terlebih dahulu untuk mencari nafkah, beribadah, dan berpuasa sembari berharap semoga Allah SWT mencukupinya hingga memiliki kemampuan. Hal tersebut senada dengan firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 33.
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)Nya. Sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karuniaNya,” QS An-Nur ayat 33.