Bisnis.com, JAKARTA - Polres Lamandau Kalimantan Tengah telah memusnahkan sebanyak 943 butir ekstasi dan tiga kilogram narkotika jenis sabu.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menilai ratusan butir ekstasi dan sabu tersebut berbahaya jika beredar di masyarakat, maka dari itu seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan bersama para stakeholder antara lain penyidik Polres Lamandau, Kejaksaan Negeri Lamandau, Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Dandim 1017 Lamandau dan Dinas Kesehatan Kabuaten Lamandau.
"Jadi dengan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba sekaligus menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (18/8).
Sementara itu, Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengapresiasi kinerja Polres Lamandau yang telah berhasil mengungkap peredaran gelar narkotika di wilayahnya.
Hendra juga mengancam bakal menindak tegas para pelaku pengguna maupun pengedar narkotika di wilayah Lamandau Kalimantan Tengah.
"Ini sangat luar biasa sekaligus sebagai warning keras bagi orang yang ingin coba coba melakukan peredaran di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.
Sebelum pelaksanaan Pemusnahan barang bukti tersebut, Kanit I Narkoba Polres Lamandau telah melakukan pengujian barang bukti narkotika itu bersama Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.