Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panglima TNI Andika Perkasa Kawal Kasus yang Melibatkan Anggota TNI

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa pihaknya mengawal kasus tindakan hukum yang melibatkan anggota TNI.
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa pihaknya mengawal kasus tindakan hukum yang melibatkan anggota TNI agar tidak ada potensi pelaku dapat keringanan hukum.

"Kawal seluruh perkembangan kasus, kenakan pasal yang terkait, jangan sampai ada potensi meringankan hukum terhadap pelaku," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa lewat kanal YouTube resminya di Jakarta Senin (15/8/2022).

Andika terus menggelar Rapat Internal Hukum Tentara Nasional Indonesia secara rutin guna mengawal dan membahas kasus tindakan hukum yang melibatkan anggota TNI.

Rapat internal rutin  digelar dengan seluruh jajaran Polisi Militer TNI dan Tim Hukum TNI untuk membedah dan memberi laporan perkembangan hukum kasus militer.

"Kami juga harus punya kewajiban moral untuk menempatkan dan menangani masalah ini sesuai dengan porsinya, ingat ini dikawal," kata Andika.

Dia sudah menerima laporan dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme terkait keseluruhan perkembangan perkara hukum yang telah berlangsung, di antaranya perkembangan kasus yang terus menjadi perhatian Panglima TNI, yakni kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.

Andika dengan tegas mengatakan untuk selalu responsif dengan seluruh barang bukti sekecil apa pun barang bukti yang ditemukan.

Panglima TNI mengimbau agar setiap kasus yang dilaporkan terus dikawal perkembangannya secara teliti agar pasal yang dikenakan bisa maksimal dan tidak ada potensi meringankan hukuman kepada oknum pelaku kejahatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper