Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.
"Saya melihat kebutuhannya belum mendesak," ujarnya kepada awak media di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
Baca Juga
"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 5 Agustus 2022.
Dia berharap TNI dan Kemenhan bisa memasukkan satu pasal ini ke dalam perubahan UU TNI. Menurut Luhut, saat ini baru anggota Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian.
Hal ini juga berkaitan dengan peran purnawirawan yang masih dibutuhkan di pemerintahan maupun di swasta.