Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bharada E Tersangka, Brigadir J Sengaja Dibunuh?

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Dari hasil penyidikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pasal 338 KUJP jo pasal 55 dan 56 KHUP. 

Pasal 338 KUHP mengatur tentang sanksi bagi orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Konsekuensi hukumannya maksimal selama 15 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.

"Ya [ditarik] dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.

Dua laporan di antaranya adalah dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper