Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menuturkan bahwa pengelolaan kebun raya di seluruh Indonesia akan berada di bawah tanggung jawab Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), setelah ditetapkan perubahan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya yang sebelumnya telah diinisiasi oleh BRIN.
“Pengelolaan kebun raya daerah akan diprioritaskan untuk dikelola oleh Brida, supaya tidak saling berdahulu-dahuluan lagi tentang pihak mana yang akan mengelolanya,” terang Handoko dalam kegiatan acara temu pengelola kebun raya di Gedung BJ Habibie, BRIN, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Di bawah pengelolaan Brida, Handoko menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan adanya pembangunan pusat sains (science center) hingga pembinaan UMKM berbasis sumber daya lokal daerah, di masing-masing kebun raya daerah.
Baca Juga
Menurut Handoko, tidak hanya berpengaruh pada peningkatan kemampuan riset di masing-masing daerah, terobosan baru yang disusun oleh BRIN ini tentunya juga dapat mendukung laju perekonomian di masing-masing daerah, yang nantinya akan berpengaruh pada peningkatan jumlah pendapatan asli daerah (PAD).
“Harapannya adalah kebun raya tidak hanya menjadi kawasan konservasi ex situ, tetapi juga dapat menjadi pusat untuk mengembangkan kekayaan hayati tersebut, yang nantinya dapat menjadi sumber ekonomi baru di masing-masing daerah,” tutur Handoko.
Dia memastikan, setelah berada di bawah pengelolaan Brida, kelima fungsi utama kebun raya, yang terdiri dari fungsi konservasi, penelitian, edukasi, wisata, serta jasa lingkungan tentunya akan tetap berlangsung secara seimbang dan proporsional.