Bisnis.com, JAKARTA- "Citayam Fashion Week", sebagai fenomena anak muda bergaya dengan segala sandang modis di sekitaran Jalan Sudirman tengah diklaim oleh dua perusahaan. Keduanya mendaftarkan nama yang sama secara hukum.
Padahal, fenomena Citayam Fashion Week merupakan aksi spontan anak-anak muda yang mulanya berasal dari Citayam, Depok, Bojong Gede, hingga Tangerang untuk sekadar nongkrong di (Jalan) Sudirman. Setelah ramai dan viral, fenomena itupun menyedot perhatian publik, mulai dari selebritis hingga politisi.
Bahkan kini, dua perusahaan malah merasa berhak mendaftarkan nama Citayam Fashion Week yang semula adalah aksi spontan para anak muda suburban itu. Mereka mendaftarkan nama itu ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dilansir dari laman resmi PDKI, kedua pihak tersebut merupakan PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
PT Tiger Wong Entertaiment yang dimiliki oleh Baim Wong bersama istri mengajukan permohonan tersebut pada tanggal 20 Juli 2022 dengan nomor JID202205218. PT Tiger Wong menjelaskan permohonan tersebut masuk ke kategori jasa hiburan yang bersifat sifat peragaan busana.
Layanan hiburan itu juga akan menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion, menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.
Sedangkan pihak Indigo Aditya mengajukan permohonan pada 21 Juli 2022 dengan nomor JID2022052496. Pihak Indigo menjelaskan permohonan tersebut masuk ke kategori jasa hiburan.
Indigo menjelaskan jasa tersebut termasuk pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.
Adapun fungsi dari pendaftaran merk ini untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.
Selain itu pihak dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual kan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.