Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengenal Koalisi, Apa Gunanya dalam Pemilu dan Pemerintahan?

Koalisi berguna untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden di Pemilu dan juga bagus untuk memperlancar jalannya pemerintahan.
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo bersilaturahmi di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Senin (02/05/2022) / BPMI Setpres/Lukas.
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo bersilaturahmi di Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Senin (02/05/2022) / BPMI Setpres/Lukas.

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam masa-masa jelang pemilihan umum (Pemilu) seperti saat ini, berbagai partai politik mulai bermanuver mencari koalisi. Namun, apa sih yang dimaksud koalisi? Apa pula gunanya dalam pemilu serta pemerintahan?

Menurut Agus Riwanto dalam bukunya Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia (2016, Thafa Media), koalisi adalah desain politik hukum yang disediakan oleh konstitusi untuk menjembatani kepentingan pencalonan apabila komposisi kursi di DPR dan perolehan suara sah nasional tidak mencapai angka ideal mayoritas di DPR.

UU No. 7 / 2017 (UU Pemilu) Pasal 222 memang mengatur bahwa hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh setidaknya 20 persen jumlah kursi di DPR yang dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Inilah aturan ambang batas presidensial atau presidential threshold.

Jika dilihat dari hasil Pemilu 2019, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang memperoleh setidaknya 20 persen kursi di DPR. Dalam susunan anggota DPR periode 2019 – 2024, PDIP menempati 128 kursi atau 22,26 persen dari total kursi yang ada. Artinya, hanya PDIP yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 tanpa harus berkoalisi.

Sedangkan partai-partai lainnya harus berkoalisi jika ingin mengajukan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024. Misalnya, Gerindra yang memperoleh 13,57 persen kursi di DPR dapat berkoalisi dengan PAN yang memiliki 7,65 persen kursi. Total, koalisi Gerindra dan PAN punya 21,22 persen kursi sehingga berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden pilihan mereka.

Dari perspektif pemerintahan, koalisi partai yang besar berguna untuk memuluskan kerja-kerja eksekutif.

Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik (2008, Gramedia) menjelaskan di bawah UUD 1945 hasil amandemen presiden tak lagi punya kekuasaan membentuk UU. Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan kekuasaan membentuk UU dipegang oleh DPR.

Selain itu, pengawasan presiden oleh DPR juga semakin diperketat. Artinya, kini presiden membutuhkan koalisi partai politik yang kuat di DPR agar dia dapat memerintah dengan baik.

“Yang diperlukan oleh Presiden RI dalam sistem presidensial yang berlaku sekarang ini adalah kerja sama yang baik dengan DPR sehingga terbentuk sinergi dalam pemerintahan,” tulis Miriam.

Jika tidak, jelas Miriam, perbedaaan pandangan antara presiden dengan anggota dewan (atau partai-partai politik) dapat menghambat presiden dalam melaksanakan tugas dalam menjalankan pemerintahannya.

Saat ini, koalisi pemerintah cukup besar di DPR. Dari sembilan fraksi partai yang ada di DPR, tujuh di antaranya masuk dalam koalisi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf atau yang dikenal dengan Koalisi Indonesia Maju. Tujuh partai tersebut yaitu: PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP.

Hanya PKS yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai oposisi pemerintah. Sedangkan Partai Demokrat berada di wilayah abu-abu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper