Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Sisir Beberapa Lokasi terkait Korupsi Izin Impor Garam

Penyidik akan kembali menggeledah tempat yang terkait dengan tindak pidana izin impor garam.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 30 Juni 2022  |  14:18 WIB
Kejagung Sisir Beberapa Lokasi terkait Korupsi Izin Impor Garam
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. - istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pihaknya akan kembali menggeledah tempat yang terkait dengan tindak pidana izin impor garam.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi.

“Sepertinya mau pindah tempat ini. Ada untuk tempat lain, masih di bagian rentetan pulau Jawa,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (29/06/2022) malam di Kejagung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bergerak ke Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin impor garam.

Hal ini dilakukan setelah Kejagung resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dari penyelidikan pada hari Senin lalu.

“Malam ini tim (penyidik) akan bergerak ke Surabaya terkait kasus garam (izin impor),” ujar Febrie Bisnis, Senin (27/06/2022) di Kejagung.

Selanjutnya, Supardi juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihak dari penyidik belum sampai ke Jakarta dan masih melakukan penyidikan di Surabaya sedari Senin lalu.

Perlu diketahui, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.
Burhanuddin mengatakan, tidak terverifikasinya hal tersebut membuat masyarakat termasuk UMKM tidak dapat merasakan garam industri.

Jaksa Agung menganggap bahwa praktik tersebut cukup ironis karena garam yang seharusnya dapat disalurkan ke UMKM justru malah di korupsi dan menjadi kerugian bagi negara.

Burhanuddin mengungkapkan, melihat implikasi hang besar, kasus ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga namun merugikan perekonomian negara. Pasalnya, kasus ini membuat perusahaan milik BUMN tidak dapat bersaing di pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

impor garam Kejaksaan Agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top